Bantuan Hukum

 

Bantuan hukum dan pemerasan oleh oknum lawyer sama-sama melibatkan “pengacara” atau “lawyer”, tetapi keduanya sangat berbeda baik dari sisi hukum maupun etikanya.


1. Bantuan Hukum (Legal Aid)

Definisi: Jasa hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara kepada orang yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar.

Dasar Hukum:

  • UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • Advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.

Tujuan: Melindungi hak-hak warga negara, memberi akses keadilan, pendampingan di pengadilan, konsultasi hukum, penyusunan dokumen, dan lain-lain.

Ciri-ciri:

  • Diberikan secara gratis bagi masyarakat miskin.
  • Dilakukan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) atau advokat terdaftar.
  • Berorientasi pada keadilan dan hak asasi manusia.

2. Pemerasan oleh Oknum Lawyer

Definisi: Tindakan melawan hukum ketika seorang advokat menggunakan posisinya untuk menekan, menakut-nakuti, atau meminta imbalan berlebihan di luar kewajaran.

Dasar Hukum:

  • Pasal 368 KUHP (pemerasan).
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor jika melibatkan aparat negara/penyelenggara.
  • Melanggar Kode Etik Advokat → bisa dicabut izin praktik.

Tujuan: Untuk kepentingan pribadi (uang, fasilitas, atau keuntungan lain).

Ciri-ciri:

  • Meminta bayaran tidak sesuai perjanjian atau dengan ancaman agar klien memberi uang.
  • Memanfaatkan kelemahan/ketidaktahuan klien.
  • Melakukan intimidasi kepada pihak lawan agar membayar “uang damai”.

Perbedaan Utama

AspekBantuan HukumPemerasan oleh Lawyer
TujuanMembantu masyarakat mendapatkan keadilanMenguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum
LegalitasDilindungi undang-undangDilarang, bisa dipidana
BiayaGratis bagi masyarakat miskinMeminta uang secara paksa/berlebihan
EtikaSesuai Kode Etik AdvokatMelanggar kode etik dan hukum pidana
OrientasiHak asasi & keadilanKeuntungan pribadi
Baca Juga  Doa

👉 Jadi, bantuan hukum adalah bentuk perlindungan hukum yang sah dan mulia, sedangkan pemerasan adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum.


Honorarium Advokat

Advokat boleh menagih honorarium jika kliennya berasal dari kalangan ekonomi menengah atau mampu. Hal ini berbeda dengan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang harus gratis. Namun tetap ada aturan dan etika yang harus diikuti:

1. Dasar Hukum

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat mengatur bahwa:
    • Advokat berhak menentukan honorarium jasanya.
    • Honorarium harus disepakati dengan klien sebelumnya (tidak boleh sepihak).
    • Harus wajar sesuai jenis perkara dan tingkat kesulitan.

2. Praktik yang Boleh

  • Advokat bisa menetapkan tarif berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi klien:
    • Klien miskin → gratis atau biaya minimal (bantuan hukum).
    • Klien menengah → tarif normal sesuai kesepakatan.
    • Klien kaya → honorarium bisa lebih tinggi tetapi tetap wajar.

3. Etika Penagihan

  • Honorarium harus transparan, jelas dalam perjanjian (surat kuasa + nota/kontrak jasa hukum).
  • Advokat tidak boleh memeras atau memaksa klien memberi uang tambahan di luar perjanjian.
  • Semua biaya tambahan (misalnya: biaya perkara, transportasi, administrasi) harus dijelaskan.

👉 Jadi, ekonomi menengah bukan alasan untuk gratis, tapi juga bukan alasan untuk meminta biaya semena-mena. Semua harus disepakati dan wajar.

Baca Juga  Kenapa Ada Perselingkuhan

Kisaran Honorarium Advokat (Perkiraan Umum – Klien Menengah)

Jenis PerkaraTingkat KesulitanKisaran Honorarium (Rp)Catatan
Perdata ringan (sengketa sewa, utang kecil)Rendah3–10 jutaBisa dibayar sekaligus atau dicicil
Perdata menengah (perceraian, waris, kontrak)Sedang10–30 jutaTergantung kompleksitas dokumen dan sidang
Perdata berat/korporasiTinggi30–100 jutaTermasuk konsultasi, surat-menyurat, persidangan
Pidana ringan (pelanggaran ringan, tilang)Rendah5–15 jutaBisa termasuk pendampingan di polisi & pengadilan
Pidana menengah (pencurian, penipuan kecil)Sedang15–50 jutaBisa termasuk biaya saksi & berkas tambahan
Pidana berat/korupsiTinggi50–200 jutaHarus ada perjanjian tertulis, biasanya panjang
Konsultasi hukum sajaRendah–Sedang1–5 juta/sesiBisa per jam atau per kasus, tidak termasuk biaya pengadilan
Layanan corporate/kontrak bisnisSedang–Tinggi10–100 juta+Bisa per kontrak atau retainer bulanan untuk perusahaan

Catatan Penting:

  1. Semua honorarium sebaiknya dibuat kontrak atau surat kuasa dengan nilai jelas.
  2. Biaya perkara (panjar pengadilan, transportasi, saksi) biasanya tidak termasuk honorarium advokat.
  3. Advokat tidak boleh menagih lebih dari yang disepakati, karena bisa dianggap pemerasan.
  4. Klien menengah bisa menawar atau meminta rencana pembayaran bertahap.

Jika Advokat Melakukan Pemerasan

1. Aspek Pidana

  • Pemerasan termasuk pidana berdasarkan KUHP:
    • Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman…”
    • Ancaman bisa berupa: menahan dokumen, mengintimidasi, atau menakut-nakuti klien.
    • Sanksi: pidana penjara dan/atau denda.
  • Jika melibatkan aparatur negara atau penyelenggara hukum, bisa juga terkait Pasal Tipikor.
Baca Juga  Apa Itu Rentenir (Riba)?

2. Aspek Etik Advokat

  • Advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
  • Pelanggaran kode etik → bisa dicabut izin praktik oleh organisasi advokat (PERADI atau sejenis).

3. Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Klien

  1. Lapor ke Kepolisian → atas dasar Pasal 368 KUHP (pemerasan).
  2. Lapor ke Organisasi Advokat → PERADI/organisasi terkait untuk sidang etik.
  3. Simpan Bukti → percakapan, surat, bukti transfer, rekaman, dll.
  4. Konsultasi Advokat Lain → agar hak klien terlindungi.

4. Gugatan Perdata (Opsional)

  • Jika pemerasan menyebabkan kerugian nyata, korban bisa menggugat untuk:
    • Mengembalikan uang/properti.
    • Ganti rugi materiil atau immateriil.

Alur Hukum Korban Pemerasan oleh Advokat

1️⃣ Kumpulkan Bukti

  • Chat, email, atau pesan WhatsApp.
  • Nota/tagihan atau dokumen mencurigakan.
  • Rekaman suara/video jika ada.

2️⃣ Lapor ke Kepolisian

  • Dasarkan laporan pada Pasal 368 KUHP.
  • Sertakan bukti.

3️⃣ Lapor ke Organisasi Advokat (PERADI)

  • Sidang etik bisa menjatuhkan sanksi: peringatan, skorsing, pencabutan izin.

4️⃣ Konsultasi Advokat Lain

  • Untuk pendampingan hukum dan memastikan hak klien terlindungi.

5️⃣ Gugatan Perdata (Opsional)

  • Ajukan ganti rugi jika ada kerugian nyata.

Tips Penting

  1. Jangan langsung membayar tuntutan advokat pemeras.
  2. Hindari konfrontasi fisik; cukup kumpulkan bukti.
  3. Segera ambil langkah hukum, jangan menunda.

1 thought on “Bantuan Hukum”

  1. terima kasih atas informasi nya, sangat membantu untuk masyarakat yg tujuan awal minta bantuan lawyer untuk memberi bantuan hukum tp ternyata malah di target bahkan di ancam .

    Reply

Leave a Comment