Bantuan Hukum
Bantuan hukum dan pemerasan oleh oknum lawyer sama-sama melibatkan “pengacara” atau “lawyer”, tetapi keduanya sangat berbeda baik dari sisi hukum maupun etikanya. 1. Bantuan Hukum (Legal Aid) Definisi: Jasa hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara kepada orang yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar. Dasar Hukum: UU No. 16 Tahun 2011 tentang … Read more